Serangkaian kegiatan Penyusunan RPJMDes Ujung Pandaran TA 2024 - 2030

  • May 22, 2024
  • Admin Desa Ujung Pandaran

Serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Desa Ujung Pandaran untuk memenuhi kewajiban bagi Kepala Desa yang baru terpilih untuk segera menyusun Dokumen RPJMDesa TA 2024-2030.

1. Dari Pembentukan Tim RPJMDes

2.Pencermatan Penyelarasan Arah kebijakan Pembangunan desa dengan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten

3. Pengkajian Keadaan Desa

3. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

4. Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

6. penyusunan Rancangan pembangunan Desa melalui Musrenbang Desa)

7. Penyelenggaraan Musyawrah Desa (Musdes) membahas dan menyepakati RPJM Desa

8. Sosialisasi RPJM Desa

semua rangkaian dia atas telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Desa Ujung Pandaran. Sebagai kewajiban yang harus diselesaikan Desa.